masukkan script iklan disini
Kasus tindak pidana Pasal 351 KUHPidana pasal (1) yang dilaporkan Ali Purba kepolsek Medan Area pada (05 – 01- 2024) lalu berujung di sidang praperadilan ( Prapid) di pengadilan Negri Medan.
Kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang dialami Riki Agasi, warga Menteng Raya gang. Bersama kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai berujung dipengadilan Negri medan, dimana pada saat korban sepulang dari solat Jumat bersama kedua putranya, di hadang oleh pelaku Ali Purba, yang langsung menghentikan kendaraan korban, setelah menghentikan sepeda motor korban Ali Purba langsung menarik narik korban sambil memukul korban, hingga Riki Agasi terjatuh dari sepeda motor bersama kedua putra,
setelah korban terjatuh korban mencoba menelpon istrinya tetapi pelaku berusaha merampas hanpone korban sehingga terjadi tarik menarik,
Tidak sampai disitu di saat korban sibuk menolong anaknya yang menangis dikarenakan ikut terjatuh dari sepeda motor, pelakupun langsung mengambil sepeda motor milik korban, dan meninggalkan korban bersama kedua putranya.
Mendapat perlakuan tersebut Riki Agasi melaporkan pelaku ke polsek Medan area, ironisnya pelaku sudah lebih dulu sampai di Polsek Medan Area membuat laporan. bahwah Riki Agasi telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, anehnya sesampainya korban di Polsek Medan Area bukan diterima laporannya, malah korban di marah marahi oleh oknum di Polsek tersebut, sehingga korban membuat laporan Kepolrestabes Medan.
Tetapi Selama sembilan bulan lamanya laporan korban di Polrestabes seperti tidak di tindak lanjuti dan berujung di hentikan penyidikannya di SP3kan oleh pihak Polrestabes, tempat ia melapor pada (19-09-2024) sedangkan laporan pelaku di Polsek Medan Areah terus berlanjut, dan pada (07-10-2024) lalu pihak Polsek Medan area melakukan penangkapan terhadap korban, dengan sangkahan pasal. 351 KHPidana pasal (1) tindak pidana penganiayaan. atas laporan pelaku Ali Purba.
Merasa korban tidak bersalah paman korban Bersama keluarga besar (IMO) Ikatan Media Online Sumut, melakukan upaya hukum melalui Penasehat Hukum (PH). Datuk Nikmat Gea S.H. menempuh jalur Praperadilan (Prapid) di PN.
Medan untuk pembuktian Kebenaran apakah Riki Agasi memang bersalah atau tidak, yang ternyata terbukti bahwa Riki Agasi adalah korban, dan pelaku sebenarnya adalah Ali Purba, yang dengan segala kebohongannya ingin membalikkan pakta agar terkesan dirinya adalah korban, dengan segala akal liciknya berupaya ingin menjadikan Riki Agasi sebagai pelaku yang nyatanya adalah korban
Sidang Prapid yang di pimpin hakim tunggal Sulhnuddin, S.H, M,H. (19-11-2024) Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 Ayat [1] berdasarkan laporan polisi LP/9/K/l/2024/SPK Sektor
Medan Area tertanggal 05 Januari 2024. Atas nama pelapor Muhamad Ali Akbar Purba para termohon tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. dan memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan demi hukuman pemohon Riki Agasi dari Tahanan.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada termohon, serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, yang mana termohon Polsek Medan Areah telah melakukan penangkapan dan telah melakukan penahanan terhadap korban,
Menyikapi hal tersebut ketua DPW. Ikatan Media Online, Indonesia Sumatra Utara, H, Nuar Erde Angkat bicara “dalam kasus ini dinilai sangat luar biasa dimana korban di jadikan tersangkah sehingga korban sampai di tahan di Polsek Medan Areah selama 44 hari, atas laporan Ali Purba tersebut,
disini kalau kita cermati banyak kejanggalan di dalam kasus ini, pertama pelaku bisa membuat laporan kepolsek Medan Area dengan menyampaikan
(tim red)


