• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Keduanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Erika Tresia Siringoringo.ini lah berita nya!!!

    Redaktur
    Selasa, 03 Desember 2024, 06:51 WIB Last Updated 2024-12-03T14:51:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sempat DPO, Oknum PNS Dinkes Kota Medan Besok Jalani Sidang Pertama

    MEDAN  lensa Nusantara biz id 
    Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan berinisial DF boru M dan kakaknya RP boru M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Area. Keduanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Erika Tresia Siringoringo.

    Dalam surat tertulis Daftar Pencarian Orang, nomor: DPO/ 56/ X/ 2024/ Reskrim dengan terpampang wajah tersangka Doris Fenita Boru Marpaung (46). Lalu di samping foto tersangka terdapat kalimat “untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan ke Polsek Medan Area Jl. Semeru No. 14 Medan”.


    Keterangan dalam surat DPO itu menyebutkan tempat tinggal terakhir tersangka di Jl. Saudara No. 40 A, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Dijelaskan juga ciri-ciri tersangka berbadan sedang, tinggi badan kira-kira 160 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang dan menggunakan kacamata. Sama halnya dengan tersangka Riris Partahi Boru Marpaung ,50, telah ditetapkan sebagai DPO.

    Dijelaskan tempat tinggal terakhir Jl. Merpati III No. 5, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan. Adapun ciri-ciri tersangka disebutkan berbadan gemuk, tinggi badan kira-kira 160 cm, rambut ikal dan warna kulit sawo matang. Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHAPidana.

    Surat DPO itu dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2024 dan ditandangani Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang. Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka sudah diterbitkan DPO beberapa waktu lalu.

    Leo Zai selaku kuasa hukum korban ketika dikonfirmasi juga membenarkan telah dikeluarkan surat DPO terhadap kedua tersangka.

    “Iya benar, sudah keluar surat DPO nya,” sebutnya.


    Tersangka DF boru M dan RP boru M akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

    Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat wartawan, Selasa (3/12) dengan nomor perkara 2118/Pid.B/2024/PN Mdn dijelaskan kedua tersangka akan menjalani sidang pertama besok Rabu, 4 Desember 2024 di ruang sidang Cakra VI. Jam sidang disebutkan akan dilaksanakan pada pukul 11.15 WIB.

    Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringoringo ,23, telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023. Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Fenita Boru Marpaung yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Kota Medan/ Ketua PIKK UBP Labuhan Angin dan kakaknya, Riris Partahi Boru Marpaung.

    Kasus penganiayaan terjadi berawal dari pertengkaran yang terjadi saat kedua pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah di Jl. Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.

    Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Fenita Boru Marpaung yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Kota Medan/ Ketua PIKK UBP Labuhan Angin dan kakaknya, Riris Partahi Boru Marpaung.

    Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu korban lagi berduka karena tantenya meninggal dunia dan mayat masih berada di rumah yang datang. Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

    Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah satu tahun, kedua tersangka diduga kebal hukum karena tak pernah dipenjara 
    dari media (tim red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini