masukkan script iklan disini
Media delegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan bakal menetapkan nama pasangan Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih pada 15 Desember 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada pers di Medan, Senin (2/12) menjelaskan, pengumuman dan penetapan gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Sumut terpilih dilaksanakan setelah hasil rekapitulasi di tingkat provinsi selesai dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 15 Desember 2024.
“Tahapan rekapitulasi hasil pemilihan gubenur dan wakil gubernur Sumut saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya"
(Ros007)


