masukkan script iklan disini
Ninawati Terdakwa Penipuan Terhadap Calon Akpol
Ninawati, terdakwa kasus dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) disidangkan di PN Lubuk Pakan di Labuhan Deli,Selasa (10/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan perkara terdakwa Ninawati didakwa melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dipersidangan Majelis Hakim keberatan dan menolak atas terdakwa memohon sidang online
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli telah memutus bahwa keberatan terdakwa Ninawati terhadap surat dakwaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim dan perkara tetap berlanjut ke tahap berikutnya,jelas Martin Pardede.
Adapun pada akhir sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa bermohon kepada hakim agar persidangan dilakukan secara online. Namun JPU langsung menyatakan keberatan dengan permohonan tersebut dikarenakan status pembantaran terdakwa sebelumnya telah dirubah ke penahanan rumah yang dalam kesimpulan penetapan hakim terdakwa telah dinyatakan sehat sehingga tidak ada alasan untuk sidang dilakukan secara online,ucap Martin Pardede.(Ros, OO7)


