• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Jual Extasi ke Petugas, Bandar Narkoba di Terciduk Polisi.

    Ros007
    Minggu, 05 Januari 2025, 22:26 WIB Last Updated 2025-01-06T06:27:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bandar narkoba di Terciduk satres naroba polres Binjai.

    BINJAI, lensa Nusantara biz id 
    Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan dengan inisial MA (24) alamat jalan genteng Lk. 2 kelurahan deli tua kecamatan deli tua kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.senin(6/1/2025)

    MA (24) diamankan oleh unit l-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama tim di TKP, jalan letjend jamin ginting kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota binjai, kamis 2/1/25, pukul 22.40 wib malam hari.

    Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Letjen jamin ginting sesuai informasi yang diterima,

    Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga MA (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di pinggir jalan letjend jamin ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya, saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sp.motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga.

    Saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.

    Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di satres narkona dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri, SE, MH.


    Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.
    Dari awak media (Ros OO7)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini