Kemenkumham Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Sesuai Amanat UU Pelayanan Publik
Medan, 22 Januari 2025 – Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah peluncuran layanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan dan kegiatan Layanan Paspor Simpatik yang mempermudah akses masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Pelayanan Terintegrasi di Mall Pelayanan Publik
Melalui kehadiran layanan di MPP Kota Medan, masyarakat dapat mengurus paspor baru maupun mengganti paspor yang habis masa berlaku secara efisien. Layanan ini juga memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan administratif lainnya, seperti pembayaran pajak, BPJS, dan dokumen kependudukan dalam satu lokasi.
“Pelayanan di MPP ini merupakan langkah nyata kami dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip mudah, cepat, dan transparan yang diamanatkan oleh UU Pelayanan Publik,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Polonia.
Kemudahan Melalui Digitalisasi
Dalam semua layanan, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor, guna memastikan proses administrasi yang lebih cepat dan menghindari antrean panjang. Selain itu, Kantor Imigrasi Polonia terus meningkatkan pelayanan berbasis teknologi untuk memenuhi ekspektasi publik.
Layanan Paspor Simpatik
Sebagai bagian dari peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Polonia juga mengadakan Layanan Paspor Simpatik. Kegiatan ini dilaksanakan di hari Sabtu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak dapat mengurus paspor di hari kerja.
Komitmen Zona Integritas
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenkumham dalam mendukung reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Informasi Layanan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kantor Imigrasi Polonia di https://imigrasipolonia.kemenkumham.go.id atau menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp di 0811-606-9973.
Melalui berbagai inovasi ini, Kemenkumham terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.(Ros007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar