• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Polres Binjai Tangkap Warga Deli Tua Terlibat Narkoba barang bukti 99 butir Pil Ekstasi seberat 27.93 Gram di Jalan Letjend Jamin Ginting,

    Ros007
    Senin, 06 Januari 2025, 21:44 WIB Last Updated 2025-01-07T05:45:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

       
    Binjai.lensa Nusantara biz id 
    Pelaku berinisial MA (24) warga Deli Tua ditangkap berikut barang bukti 99 butir Pil Ekstasi seberat 27.93 Gram di Jalan Letjend Jamin Ginting,
     Kelurahan Rambung Barat 

    Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (2/1/2025).Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim dibawah pimpinan Kanit-1 bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya disana petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang bungkusan plastik 

    di tangannya.Saat didekati oleh petugas dia menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun dikejar oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan.Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir diduga Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 Gram,1 uniy telepon seluler dan 1 unit sepeda motor matic warna hitam BK 6266 AKW."

    Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri. (Ros OO7)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini