• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    AKP Riffi Noor Faizal menambahkan menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

    Ros007
    Jumat, 14 Februari 2025, 19:01 WIB Last Updated 2025-02-15T03:03:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Medan: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka Y (29), warga Kelurahan Tangkahan, kasus pencurian dengan pemberatan.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, Kamis, (13/2/2025) menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban dipanggil oleh anaknya yang baru pulang dari masjid setelah shalat subuh dan mengabarkan bahwa handphone miliknya telah hilang dari dalam kamar.

    “Mendengar laporan anaknya, korban kemudian melakukan pengecekan di rumah dan mendapati sepeda motor honda yang diparkir di teras serta dompetnya juga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya.

    AKP Riffi Noor Faizal menambahkan menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka Yudhi yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia menerima sepeda motor hasil curian dari seorang pelaku lainnya berinisial E (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

    Menurut AKP Riffi saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang masih belum ditemukan. 

    "Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap pelaku lain yang masih buron,"ucapnya."(Tim.red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini