• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    KPU Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih tahun 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Kota Medan,

    Ros007
    Kamis, 06 Februari 2025, 03:59 WIB Last Updated 2025-02-06T11:59:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Mengapa Bobby-Surya Tak Hadiri Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut?

    Medan  Lensa Nusantara biz id 
    KPU Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih tahun 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu (5/2/2025).


    Yudha saat ditanya apakah alasan Bobby tidak hadir berkaitan dengan peresmian proyek tersebut, tidak menjelaskannya secara gamblang.

    "Ada hal lain-lah," ujar Yudha seusai penetapan Bobby-Surya di rapat pleno KPU.

    Namun, dia tidak mendetailkan hal lain yang dimaksudnya.


    "Ada satu dan lain hal, tadi beliau mewakilkan kepada saya dan dari tim pemenangan juga," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut itu.

    Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat dikonfirmasi, tidak mengetahui alasan kubu Bobby-Surya tidak hadir.

    Dia mengatakan, pada dasarnya pihaknya telah mengundang mereka secara resmi.


    Baca juga: Gugatan Pilkada Sumut Edy Rahmayadi Gugur, Bobby: Sudah Dikabari KPU

    "Semuanya telah kami undang secara resmi untuk hadir pada kegiatan hari ini," katanya.

    Kendati demikian, penetapan Bobby-Surya menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih tetap dilakukan.

    Saat membacakan pleno, Agus menyebut Bobby-Surya menang dengan perolehan 64,46 persen suara atas lawannya Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.

    "Menetapkan pasangan calon gubernur Sumatera Utara dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, dengan perolehan suara 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sumut periode tahun 2025-2030," ujar Agus.

    Baca juga: Gugatan Pilkada Sumut Edy Rahmayadi Gugur, Bobby: Sudah Dikabari KPU

    Sebelumnya, terkait hasil Pilkada Sumut ini, kubu Edy-Hasan sempat melakukan gugatan ke MK dan meminta Bobby-Surya didiskualifikasi karena dinilai melakukan banyak kecurangan.

    Namun, hasil gugatan Edy-Hasan digugurkan lantaran tidak memiliki bukti yang cukup.


    Gugurnya gugatan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025).

    "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.:


     
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini