• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    PEMERINTAH TERBITKAN ATURAN DPP NILAI LAIN DAN BESARAN TERTENTU PPN

    Ros007
    Rabu, 19 Februari 2025, 02:31 WIB Last Updated 2025-02-19T10:31:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta, lensa Nusantara biz id 
    18 Februari 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
    Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan
    Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). PMK-11/2025 tersebut
    ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.
    Latar belakang penerbitan PMK-11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar
    penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang
    dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Sebagaimana diketahui, PMK 131 Tahun 2024
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
    Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
    Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
    Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur bahwa
    terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
    yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri. Aturan mengenai DPP Nilai Lain dan
    Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini
    mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
    dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus
    menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.
    Penghitungan PPN atas objek yang menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
    adalah sebagai berikut.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini