masukkan script iklan disini
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta mengintrogasi cepat, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dengan cara masuk melalui jendela rumah korban, dan selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Polsek Tanjung Beringin guna proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH Limbong, SH, kepada awak media menerangkan, bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian handphone di rumah korban Faskalis Rotua Manalu.
“Namun pelaku belum mengakui bahwa ia juga membawa dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram milik korban,” terangnya.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku telah diamankan serta dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tersangka telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
IPTU Zulfan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun, serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat.
“Apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya, agar dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib supaya dapat segera ditangani,” tegas IPTU Zulfan."(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar