masukkan script iklan disini
**Polsek Dolmas Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku dan 1 Penadah Tindak Pidana Pencurian**
*Serdang Bedagai, lensa Nusantara biz id 19 Februari 2025* – Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dan satu penadah berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 19 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 11 Februari 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama MARDIANTO, warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian berlangsung pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di belakang rumah korban.
**Tersangka yang Diamankan:**
1. Se (SELAMAT), 30 tahun, laki-laki, warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
2. Su (SUPRI), 27 tahun, laki-laki, warga Dusun II Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
3. D (DEDEK), 27 tahun, laki-laki, warga Dusun XIV B Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
**Barang Bukti yang Diamankan:**
- 1 (satu) unit kompresor warna putih.
- 1 (satu) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.
- Rekaman CCTV.
**Kronologis Kejadian:**
Pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban menyadari kehilangan 1 unit kompresor dan 1 tabung gas elpiji 3 kg yang disimpan di belakang rumahnya. Korban kemudian menghubungi anaknya, DIAN SETIAWAN, untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal berada di lokasi kejadian, yang kemudian dicurigai sebagai pelaku pencurian.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
**Kronologis Penangkapan:**
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku pertama terungkap sebagai Se (SELAMAT). Pada hari Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU QORY SIREGAR, SH, MH, berhasil mengamankan Se di Simpang Dusun XIII Desa Pulau Gambar. Dalam interogasi, Se mengakui telah mencuri barang tersebut bersama Su (SUPRI) dan menjual kompresor seharga Rp 450.000 kepada D (DEDEK).
Tim kemudian bergerak cepat dan pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil menangkap Su di kediamannya di Dusun II Desa Pulau Gambar. Dari tangan Su disita barang bukti berupa 1 tabung gas elpiji 3 kg. Selanjutnya, tim mengamankan D di kediamannya di Dusun XIV B Desa Pulau Gambar dan menemukan barang bukti berupa kompresor hasil curian.
Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai, agar tidak membeli barang hasil kejahatan. Semua bentuk tindak pidana pasti memiliki konsekuensi hukum," tegas IPTU Zulfan Ahmadi.
(Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar