• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial M (42) di TKP,

    Ros007
    Jumat, 21 Februari 2025, 08:31 WIB Last Updated 2025-02-21T17:11:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Binjai,  lensa Nusantara biz id 
    Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial M (42) di TKP, Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, 

    Senin (17/02/25) pukul 16.30 wib Awal terjadinya penangkapan, dimana terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H, melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut dan tepatnya pada hari yang ketiga tim menemukan serang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan, saat itu sedang memegang kotak bola lampu merek platinum.Saat akan didekati oleh petugas terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merk platinum) dan ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

    Tim terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M (42), kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap H (45) di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Payaroba Kecamatab Binjai Barat, Kota Binjai. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya M (42), swasta, warga Dusun Telagah Jernih Desa Secanggang Kabupaten Langkat, sedangkan H (45), swasta, warga Desa Blang Desa Cut Kecamatan Meurah kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Sesuai dengan pengakuan kedua terduga bahwa keuntungan dari hasil penjualan 

    narkoba nantinya akan bagi keuntungan. ujar kedua terduga.Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yaitu : 655 (enam ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 buah kotak bola lampu merek platinum.

    Terhadap perduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri.Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP.Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP.Junaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dijajaran Polres Binjai.
     tegasnya.(Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini