masukkan script iklan disini
Nasrib Luthfi (35), warga Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor pedagang bandrek di Kota Medan.
Kini, dia ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Poltak Tambunan mengatakan, Nasrib ditetapkan menjadi tersangka karena mencuri motor Reza (37), pedagang bandrek di Jalan Denai, Kota Medan.
Nasrib beraksi pada Rabu (13/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Demi Bayar Utang, Remaja di Medan Curi Motor Penjual Bandrek Keliling
Kala itu, anak korban baru saja pulang dari sekolah dan memarkirkan sepeda motor di teras rumah.
"Pelaku mencuri saat anak korban ini sedang pergi ke minimarket dekat rumah," kata Poltak kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (25/2/2025).
Beruntung saat itu, aksi Nasrib bersama seorang kawannya (masih diburu) terekam CCTV.
Alhasil, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pada Senin (24/2/2025), polisi mendapati informasi pelaku berada di Jalan Tempua.
Tak lama, Nasrib diringkus saat mengendarai sepeda motor di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah itu, Nasrib diperiksa dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku telah menjual motor korban seharga Rp 2 juta ke daerah Pasar III Tembung. Uangnya digunakan untuk bermain judi," ucap Poltak.
"Selain itu, pelaku juga mengakui, motor yang sedang dikendarainya itu baru saja dicuri (hasil curian) di daerah Batang Kuis," ucapnya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan terkait keberadaan motor korban.
Baca juga: Pedagang Es Teh di Tangerang Diperas dan Dagangannya Diacak-acak 7 Pemuda
Adapun pelaku sempat berusaha kabur sehingga kakinya ditembak.
"Semalam pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Ya, untuk ke depan, kami akan memburu satu pelaku lagi," tuturnya."
(Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar