• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil menangkap dua orang laki-laki sebagai bandar ini pelaku orang nya!!

    Ros007
    Rabu, 23 April 2025, 07:34 WIB Last Updated 2025-04-23T14:49:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Binjai, lensa Nusantara biz id 
    Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta berhasil menangkap dua orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial DJH(37) dan AM (31) dijalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, 

    Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/04/25) pukul 01.00 wib dini hari.Awal terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah pimpinan Kanit l-1 Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melakukan patroli 

    ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sp.motornya, "Mengingat saat itu jalan sudah sepi sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan, 

    "Namun saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya ,namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil menangkap keduanya.Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan ditemukan barang bukti,

     5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor warna hitam, 1 unit hp merk infinix warna biru muda, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU (sabu-sabu tersebut disimpan dalam tutup aki sepeda motor terduga)Setelah dilakukan interogasi terhadap DJH (37) dan AM (31) 

    keduanya tinggal di Pulau Berayan Bengkel kecamatan Medan Timur kota Medan serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di kota Binjai.Terhadap DJH dan AM, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Jelas Kasat Narkoba 

    AKP.Syamsul Bahri, SE, MH.Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP.Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. tegasnya.(Humas/Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini