• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Sedang Transaksi di Kwala Begumit Langkat, Polres Binjai Tangkap 2 Pria Asal Labuhan Deli.

    Ros007
    Rabu, 30 April 2025, 09:13 WIB Last Updated 2025-04-30T16:14:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Sedang Transaksi di Kwala Begumit Langkat, Polres Binjai Tangkap 2 Pria Asal Labuhan Deli
     Binjai – lensa Nusantara biz id 
    Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap 2 orang laki-laki berinisial EP (34) dan PA (22) keduanya merupakan warga Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

    EP dan PA ini ditangkap di TKP Jalan Ahmad-Yani Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025) pukul 23.00 WIB.

    Keterangan yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo AH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamaul Bahri SH MH, menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah di Desa Kwala Begumit, sering dijadikan transaksi maupun tempat untuk pengguna narkoba yang sudah meresahkan.

    Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan anggota tim yang dipimpinan Ipda Eddy Supratman SH, segera meluncur untuk melakukan penyelidikan di TKP.

    Setibanya di lokasi, tepatnya pada pukul 23.00 WIB, tim melihat dua orang laki-laki yang sedang berdiri di sebuah teras rumah.

    Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,24 gr, 1 unit HP merk Vivo warna hijau, 1 unit HP merk Oppo warna putih, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan No Pol BK 6934 KN.

    “Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan proses hukum. Yang mana keduanya dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri."(Humas)
     (Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini