masukkan script iklan disini
Calon Jemaah Haji Meninggal, Ahli Waris Dapat Menggantikan Nomor Porsi
KEMENAGSIBOLGA 22 MAY 20252
Sibolga (Humas). Demi memberikan kenyamanan dan kemudahan proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji yang keluarganya atau ahli waris dari jemaah haji yang wafat atau sakit permanen Seksi Penyelenggara Haji dan Umah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sibolga memberikan arahan tata cara pelimpahan nomor porsi.
“Dengan dilakukannya pelimpahan nomor porsi didaerah, kami berharap dapat memberikan solusi bagi para jemaah haji yang terkendala dari segi jarak serta waktu untuk melakukan pelimpahan nomor porsi,” kata staf dan Operator pada Seksi PHU, A. R. Atmaja, M.Si., saat memberikan tata cara pelimpahan nomor porsi, Rabu (21/05) pagi.
Atmaja menjelaskan, kegiatan eksekusi pelimpahan nomor porsi jemaah haji wafat atau sakit permanen tersebut dilaksanakan atas dasar surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor : 130 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat atau sakit permanen.
“Dalam pelaksanaannya dilapangan proses biomentrik pelimpahan nomor porsi yang kami lakukan adalah penginputan data di aplikasi SISKOHAT kepada ahli waris yakni suami atau anak kandung dan saudara kandung. Kemudian pengambilan foto di Kanwil Kemenag Sumut,” jelasnya.
Mereka menyebutkan dalam pelimpahan nomor porsi yang dilakukan di Kankemenag Kota Sibolga ada sebanyak 1 orang dengan rincian pelimpahan nomor porsi disebabkan karena meninggal dunia yang seyogyanya berangkat ditahun 2026.
Mereka berharap untuk lebih efektifnya layanan diharapkan kepada ahli waris ataupun jemaah haji sudah melengkapi berkas dan persyaratan pelimpahan nomor porsi, sehingga layanan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Setiap prosedur harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena ini aturan yang sudah diberlakukan oleh pusat dan dijalankan oleh semua kota/kabupaten se-Indonesia,” pungkasnya"
(Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar