masukkan script iklan disini
Medan – lensa Nusantara biz.id
Aksi premanisme kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, empat orang debt collector ditangkap polisi karena diduga melakukan perampasan handphone (HP) milik seorang wanita. Kejadian ini terjadi di Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.44 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers Kamis (22/5/2025), menyatakan bahwa keempat pelaku, yang berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48), telah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) subsider 368 KUHP (ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain).
Korban, Lia Praselia (35), warga Grand Menteng Indah, Medan Denai, kehilangan satu unit HP dan mobil Avanza hitam BK 1813 VV. Selain barang bukti HP korban, polisi juga mengamankan enam unit HP milik para tersangka.
Kapolrestabes menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk premanisme yang tidak akan ditoleransi di Kota Medan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang bertujuan memberantas premanisme dan kekerasan di ruang publik. Meskipun operasi telah berakhir, penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas.
(Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar