• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Aksi tawuran antar remaja di kawasan Tanjung mulia Medan hingga berujung maut menewaskan seorang remaja.

    Ros007
    Sabtu, 03 Mei 2025, 01:32 WIB Last Updated 2025-05-03T08:32:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Medan Labuhan – lensa Nusantara biz id Aksi tawuran antar remaja di kawasan Tanjung mulia Medan hingga berujung maut menewaskan seorang remaja akhirnya di paparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Olohan Siahaan SH didampingi Kapolsekta Medan Labuhan.Sabtu siang (03/05/2025).

    Semula aksi tawuran yang dipicu saling ejek di media sosial antara dua kelompok remaja di Tanjung Mulia Medan Deli .

    Seorang Remaja bernama Fajar Marlaba Khudri tewas akibat sabetan senjata tajam dalam insiden berdarah yang terjadi Jumat (02/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

    Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, mengungkapkan bahwa bentrokan bermula dari provokasi antar kelompok remaja yang menamakan diri mereka “Remaja Independen” dan “Wargubuji”, keduanya berbasis di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

    Awalnya hanya saling ejek di media sosial, lalu berkembang menjadi tantangan untuk bertemu dan tawuran. Dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan, kelompok Remaja Independen bertemu dengan empat pemuda dari Wargubuji di Jalan Karya Bakti, Simpang Gang Awon. Di situlah insiden berdarah terjadi,” ujar AKBP Oloan, Saat paparan digelar di Mapolsekta Medan Labuhan.

    Dalam bentrokan singkat tersebut, korban Fajar Marlaba Putri diserang dengan senjata tajam oleh salah satu pelaku dari kelompok lawan bernama Khairil Syahdan. Parang jenis gergaji itu menghantam bagian belakang kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Fajar tak tertolong.

    Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya yang diduga menjadi otak provokasi, bernama Angga, masih buron.

    Kami terapkan Pasal 354 ayat 2 subsidair Pasal 353 ayat 3 junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres.

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita lima bilah senjata tajam  termasuk empat klewang dan satu parang sisir, serta barang bukti lain seperti baju korban dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran.

    Kapolres pun mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, agar tidak mudah terprovokasi dan mencegah tindakan balas dendam.

    Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, termasuk tawuran yang bisa merenggut nyawa. Kami minta semua pihak menahan diri,” tegassnya"
     (Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini