masukkan script iklan disini
Dua pria, terduga pengedar sabu, berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (22/5/2025) setelah diringkus dari salah rumah di Desa Hamparan Perak.
Belawan lensa Nusantara biz id
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, D (25) dan A (40) dengan dugaan sebagai pengedar dan pengguna sabu - sabu, di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, satu plastik klip berisi sabu, lima plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 60 ribu, ditemukan di bawah bangku yang diduduki D.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane Kamis (22/5/2025) mengatakan, D dan A ditangkap dari salah satu rumah warga di Desa Hamparan Perak, setelah pihaknya mendapat laporan atas dugaan peredaran narkoba yang dilakukan D.Guna pengusutan lanjut, D dan A yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk memberikan informasi yang membantu penegakan hukum," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(Humas/belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar