masukkan script iklan disini
DELI SERDANG – lensa Nusantara biz id Polresta Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 61,8 kg dan 15.046 butir pil ekstasi hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi, Jumat (02/05/2025) sore.
Menurut Kombes Pol. Hendra, barang bukti tersebut hasil pengembangan kasus dari Provinsi NAD hingga penangkapan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka AR alias S dengan 2 kg sabu di Bandara Kualanamu. Dari situlah dikembangkan dan mengarah ke jaringan besar yang menyimpan sabu dan ekstasi di semak-semak dekat pantai Lhok Puuk, Aceh Utara,” jelas Kapolresta.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menangkap SR alias S (47) saat menjemput ‘paket’ narkoba di pinggir tambak. Empat tas belanja berisi sabu berbungkus teh China dan satu tas hitam berisi ribuan pil ekstasi merek Maserati diamankan petugas.
SR mengaku hanya sebagai kurir dan belum menerima bayaran. Namun hal itu tak menghapus jeratan hukum. Ia terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Tak berhenti di situ, Satres Narkoba juga menangkap AS (39) di kawasan Deli Tua yang kedapatan membawa sabu seberat hampir setengah kilogram. Modusnya? Naik becak motor sambil membawa sabu dalam kantong plastik kresek.
Polresta Deli Serdang Pastikan Tak Ada Ruang untuk Jaringan Narkoba
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Ini adalah bentuk nyata bahwa kami terus bekerja menutup celah-celah peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolresta Hendra.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berharga demi menyelamatkan generasi bangsa."(Humas/Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar