• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Simpan Ratusan Paket Sabu Siap Edar, Pria 43 Tahun di Karo Diciduk Polres Tanah Karo.

    Ros007
    Senin, 12 Mei 2025, 10:27 WIB Last Updated 2025-05-12T17:27:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kabanjahe Lensa Nusantara biz id 
    Seorang pria berinisial IT, warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

    Pasalnya, pria berusia 43 tahun itu dilaporkan terlibat di dalam dunia peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lau Baleng. 

    Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan IT bermula dari adanya laporan masyarakat.

    Dalam pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil menggerebek pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya pada Kamis (8/5/2025) kemarin. 


    "Atas laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan ke kediaman pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis kemarin sekira pukul 12.00 WIB," ujar Eko, Senin (12/5/2025). 

    Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil mendapati pelaku beserta barang bukti dari dalam rumah pelaku.

    Tak tanggung, barang bukti yang didapatkan oleh pelaku tersebut cukup banyak mencapai 382 paket sabu siap edar.


    Dimana, pada saat penggeledahan personel menemukan ratusan paket sabu siap edar dari pengedar barang haram tersebut dari dalam tas milik pelaku.

    Tak hanya ratusan paket sabu siap edar, personel juga menemukan barang bukti lainnya sebagai pendukung peran pelaku sebagai pengedar tersebut. 

    "Dari lokasi penggerebekan, kita temukan sebanyak 382 paket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 43,91 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa 14 ball plastik klip merah kosong, 10 plastik klip merah kosong, satu timbangan elektrik, dua pipet plastik runcing (sekop), dan uang tunai sebesar Rp 290.000," ucapnya. 


    Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

    Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. 


    Berdasarkan perbuatannya, pelaku akan dipeesangkakan dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara."(Humas/Ros 007)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini