masukkan script iklan disini
MEDAN Lensa Nusantara biz id
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dan menembak seorang pria dewasa terduga tersangka pencurian di dalam toko Thamrin Plaza, Medan.
Tersangka bernama Putra Ilham Syahputra alias Putra, 37, warga Jalan Sei Batang Serangan No 24, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Dijelaskan, pada hari Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 19.30 wib pelaku melihat dari CCTV seorang laki-laki mengambil barang-barang dagangan di toko DIY Thamrin Plaza tempat pelapor bekerja, namun pelaku tidak melakukan transaksi pembayaran di kasir dan langsung pergi meninggalkan toko.
Bahwa pelapor selaku supervisior toko DIY juga mengalami pencurian pada tanggal 2 Juni 2025, yang mana dari rekaman CCTV yang ada di toko DIY, pelaku yang sama juga melakukan aksi pencuriannya.
"Sehingga atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di Polsek Medan Area, LP/B/443/VV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Juni 2025.
Dalam laporan itu korban, Gilang Bijaksono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000.
"Kerugian korban berupa dua gerenda merek Ingco, tiga lampu emergency, satu gunting, satu kacamata renang, satu set kunci roda merek Ingco," ujar Iptu Dian.
Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis penangkapan terhadap pelaku, B
berdasarkan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan didasari petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv yang ada di TKP.
Selanjutnya dari informasi masyarakat yang layak dipercaya menginformasikan keberadaan pelaku.
Tim mengamankan pelaku yang saat itu berada di Jalan Asia Simpang Jalan Thamrin Medan.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di toko korban dalam satu bulan terakhir.
Tersangka tidak beraksi sendiri tapi didampingi seorang temannya bernama Budi alias Timbul (DPO) warga Jalan Sei Besitang Medan Baru.
Tersangka juga mengaku menjual barang curiannya ke seorang penadah yang tidak dikenal Jalan Gajah Mada, Medan.
Sedangkan, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu di wilayah Kampung Kubur, Medan.
Saat tim Reskrim melakukan pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas.
Tak ingin buronannya hilang, petugas menembak kaki tersangka setelah sebelumnya melakukan tembakan peringatan ke udara.
"Tersangka telah kita tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya."
(humas/Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar