masukkan script iklan disini
Medan, Lensa Nusantara biz id
Polsek Medan Timur melakukan penangkapan pelaku terhadap seorang laki-laki bernama Moris Dian Hasibuan alias Moris (34) warga Jalan Panglima Denai Gg. Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Pelaku diamankan atas kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Jalan Megawati dan Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area
Kota Medan pasa hari Kamis 10 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/297/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 20 Juni 2025 Pelapor Atas Alvin Adam Oktavian (18) warga Dusun III Blok B IV No. 28 Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Merah BK 3817 ALE.
Laporan selanjutnya di Polsek Medan Timur, saat itu ada dua orang korban membuat laporan polisi nomor : LP/B/301/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 23 Juni 2025 Pelapor atas nama. Salsabilla Nurjannah (21) warga jalan Istiqomah Gg. Mekar No.134-C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dengan kerugian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Merah Hitam BK 4271 AMI.
Kapolsek Medan Timur Agus M. Butat Butar, SH didampingi Kanit Resrim Iptu Evan Lian Siahaan, SH mengatakan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 12 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, ketika itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwasannya pelaku Moris Dian Hasibuan alias Moris sedang berada di wilayah Panglima Denai akan melakukan aksinya untuk mencuri sepeda motor kembali.
Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan posisi pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya. kemudian Tim Opsnal membuntuti pelaku dan sesampainya di Jalan Megawati Jalan Halat, Tim Opnal berhasil meringkus pelaku Moris, namun temannya berhasil melarikan diri.
Pada saat dilokasi penangkapan petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok Ardath yang didalamnya berisi besi dengan ujungnya runcing yang merupakan alat yang digunakan untuk merusak kunci dan mencuri sepeda motor yang diduga dibuang oleh teman pelaku yang melarikan diri.
Kemudian, saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, namun saat itu pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri lalu personil melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri, selanjutnya pelaku dibawa ke RS Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis.
Lanjut Kompol Agus Hasil Interogasi Pelaku Atas nama Moris
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Wilkum Medan Timur dan berbagai lokasi lainnya sebanyak 10 kali dengan cara merusak kunci kontak dengan mengunakan kunci T.
“Pelaku Moris telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor bersama dengan temannya bernama Axel (DPO) lalu selebihnya bersama dengan temannya bernama Rio (DPO) kemudian uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot dan ada juga diberikan kepada mantan istrinya,” ungkap Kompol Agus kepada wartawan.
Barang bukti yang diamankan unit Resrim Polsek Medan Timur adalah 1 buah kunci T, 1 potong celana panjang warna biru pakaian, 1 buah sendal jepit pakaian yang digunakan dan Rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian.
“Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seorang perempuan berinisial “N” di daerah Jermal dengan harga setiap unitnya Rp. 3 juta,” pungkasnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(Tim .red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar