masukkan script iklan disini
Sidikalang lensa Nusantara biz id
Silalahi 22 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Sidikalang melaksanakan sidang lapangan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2025/PN. Sdk, sidang lapangan ataupun pemeriksaan setempat bertempat di Desa Silalahi I Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Mhd. Iqbal Fahri Purba, SH, MH dan Majelis Hakim lainnya beserta Panitera Eljon Gultom.
Dari pantauan dilapangan Pemeriksaan tersebut berfokus pada penunjukan dan pengukuran batas-batas tanah masing-masing baik dari Penggugat dan Tergugat, dimana penunjukan batas-batas tanah dari masing-masing pihak disaksikan juga oleh Pihak Penggugat maupun Tergugat beserta Kapos Pak Munthe dan warga sekitar yang menyaksikan jalannya pemeriksaan sidang lapangan tersebut.
Informasi yang didapat dari Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara ini, menerangkan dengan sudah dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim, nantinya dapat diperoleh pengetahuan dan fakta objektif di lokasi objek perkara.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi objek perkara, saat tergugat menunjukkan batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatan rekonvensinya terlihat ada makam yang letaknya paling tinggi dan setelah ditanyakan kembali kepada Tergugat, Tergugat menerangkan makam tersebut adalah makam dari opung raundung rumasondi yang merupakan kakek buyut dari Tergugat.(razali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar