masukkan script iklan disini
Kantor Imigrasi Polonia Bahas Penanganan Kasus WNA India Pelanggar Keimigrasian
Medan, Lensa Nusantara biz id
Kantor Imigrasi Polonia menggelar pertemuan untuk membahas penanganan kasus seorang warga negara asing (WNA) asal India yang diamankan atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi memaparkan kronologi penangkapan serta langkah-langkah koordinatif yang telah dilakukan.
Proses hukum keimigrasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencakup berbagai aspek terkait lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta mekanisme pengawasannya.
Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa proses ini meliputi sejumlah tahapan, mulai dari permohonan izin tinggal, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia diwajibkan memiliki izin tinggal yang sah, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum. Salah satu pembahasan penting adalah rencana kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait bantuan hukum dan pendampingan proses hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polonia.
(Ros007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar