masukkan script iklan disini
Binjai lensa nusatara biz id
Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai melakukan press release pengungkapan kasus narkoba periode 1 Januari-19 Agustus 2025 di Halaman Kantor Polres Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025). LANGKAT- Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Binjai, menggelar press release pengungkapan kasus narkorba periode 1 Januari-19 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).
"Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari-19 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Lanjut Ferry, adapun pengungkapan yang dilakukan adalah sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang.
Total kasus dan tersangka itu, diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai.
"Sedang estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan, sebanyak 1.533.564 jiwa," ujar Ferry.
"Kemudian estimasi nilai yang berhasil diselamatkan adalah Rp 298.361.400.000," sambungnya. (Humas/ros007)

