masukkan script iklan disini
Kejaksaan Negeri Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Empat Perkara dengan Lima Tersangka
Belawan, lensa Nusantara biz id
3 September 2025 —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari aparat kepolisian pada Rabu (3/9). Dalam pelimpahan ini, terdapat **4 (empat) perkara dengan total 5 (lima) orang tersangka
Adapun rincian asal para tersangka yaitu:
2 (dua) orang tersangka dari penyidik Polres Pelabuhan Belawan,
1 (satu) orang tersangka** dari Polsek Medan Labuhan,
2 (dua) orang tersangka** dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Dari empat perkara tersebut, terdapat satu kasus yang menjadi perhatian publik, yakni **tindak pidana narkotika**. Pada kasus ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 (dua puluh) gram netto**,
Pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat 5,8 (lima koma delapan) gram netto**.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut atas proses penyidikan yang telah tuntas dilakukan oleh kepolisian. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar perkara dapat segera disidangkan.
“Kami akan memastikan setiap perkara yang masuk ke Kejari Belawan ditangani secara profesional dan transparan. Terutama perkara narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” ujar pejabat Kejari Belawan.
Proses hukum terhadap para tersangka kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, dengan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
(Ros,007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar