masukkan script iklan disini
Mursyid Dilantik sebagai Sekda Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Titip Pesan
"Satu Pena , Takengon/Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, secara resmi melantik Drs. Mursyid, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Ummi Pendopo pada Selasa (9/9/2025), yang menandai dimulainya babak baru dalam struktur kepemimpinan birokrasi daerah tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Sekda Aceh M. Nasir, Wakil Ketua III DPRA Solihin, serta beberapa anggota DPRA dan kepala SKPA. Selain itu, jajaran Forkopimda Aceh Tengah, para kepala SKPK beserta istri, tokoh masyarakat, serta kerabat dekat Mursyid turut menyaksikan momentum bersejarah ini.
Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menegaskan pentingnya peran seorang Sekda dalam mengoordinasikan jalannya roda pemerintahan. Ia menyebutkan, Sekda merupakan penghubung strategis antara pimpinan daerah dengan seluruh perangkat kerja pemerintah, sekaligus motor penggerak agar visi dan misi pembangunan dapat diwujudkan.
“Sekda harus mampu menjadi katalisator dalam penerapan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana pun dan kapan pun, urusan regulasi harus dipahami dengan baik. Selain itu, program dan kegiatan harus selaras dengan visi serta misi bupati dan wakil bupati,” ujar Haili Yoga.
Bupati juga menitip pesan agar Mursyid menjaga integritas, profesionalisme, dan mampu menghadirkan birokrasi yang adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari manajemen anggaran, reformasi pelayanan publik, hingga efisiensi kinerja di setiap satuan kerja. Menurutnya, pengalaman panjang yang dimiliki Mursyid diyakini mampu membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Aceh Tengah.
“Dengan pengalaman yang dimiliki, saya yakin Sekda baru dapat mendorong efisiensi kerja, memperkuat koordinasi antar-SKPK, dan membangun birokrasi yang transparan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Bupati.
Pelantikan Mursyid sebagai Sekda Aceh Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/76/2025 tanggal 9 September 2025. Penetapan ini juga merujuk pada Surat Kepala BKN RI Nomor 11616/R-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 15 Juli 2025 tentang rekomendasi hasil seleksi Sekda, serta Surat Mendagri RI Nomor 100.2.2.6/4551/SJ tanggal 15 Agustus 2025 terkait persetujuan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.
Dengan amanah baru ini, Mursyid diharapkan dapat segera bekerja optimal, memastikan seluruh program pembangunan berjalan efektif, serta menjadi motor penggerak kemajuan Kabupaten Aceh Tengah."(Ali Murti)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar