• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor, 21 Tersangka Diamankan

    Redaktur
    Selasa, 09 September 2025, 23:17 WIB Last Updated 2025-09-10T06:23:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor, 21 Tersangka Diamankan

    Medan , lensa Nusantara biz id 
    Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 laporan polisi** terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan **21 orang tersangka** beserta sejumlah barang bukti.

    Kasus yang diungkap terdiri dari:

    **Curas**: 5 kasus
    * Curat**: 8 kasus
    *Curanmor*4 kasus

    Para Tersangka**

    Beberapa nama tersangka yang berhasil diamankan antara lain:

    *Kasus Curas**: Ardiansyah Putra Hasibuan, Sandi Pratama, Bagus Tri Atmaja, Egi Armanda Nasution, Fauzan Ismail Matondang, Ardi Adha Als Adri.
    *Kasus Curat**: H. Hadie Bakrie, Syahddan, Sudarwanto, Muslim als Mozza, Chedi Chandra Mandaryanto, Selamat Riyadi Als Slamet, Riski Sriyadi, Ali Akbar Sadat.
    Kasus Curanmor  Rizky Trianto, M. Mafaiz Maftul, Febri Adi Putra Simanjuntak, Erick Eka Paksi Nanda als Katung, Gilang Valery.
    Modus Operandi

    Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai cara, antara lain:

    * Mengambil barang korban secara langsung.
    * Membobol rumah atau ruko menggunakan obeng.
    * Merusak plafon minimarket untuk mengambil barang.
    * Menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor.
    * Mengancam korban dengan senjata tajam.

    Barang Bukti

    Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan:

    * Beberapa unit **sepeda motor** hasil curian.
    * **Handphone** berbagai merk.
    * **Pakaian, jaket, dan sandal** yang digunakan saat beraksi.
    * **Tali, obeng, kunci T, kunci letter T**, hingga senjata tajam.
    * **Uang tunai** hasil kejahatan.

    ### **Langkah Kepolisian**

    Polisi telah melakukan langkah-langkah penindakan berupa:

    1. Mengamankan para pelaku.
    2. Menyita barang bukti hasil kejahatan.
    3. Melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
    4. Mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    *Penegasan Polrestabes Medan

    Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati menjaga harta bendanya dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.

    ---
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini