• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Kantor Lurah

    Redaktur
    Jumat, 26 September 2025, 20:11 WIB Last Updated 2025-09-27T03:11:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan , Lensa Nusantara biz id 
    Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Kantor Lurah Tanjung Selamat.

    Pelaku tersebut bernama Asmayudi alias Lele (46), warga Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

    Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH., MH., menyebut penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, seorang ibu rumah tangga bernama Sariah (47), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya pada 11 Januari 2025 lalu.

    Kasus bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2019 dengan stang terkunci di halaman belakang Kantor Lurah Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat kembali sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati motornya sudah raib.

    “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan segera melapor ke Polsek Medan Tuntungan,” ujar Iptu Syawal, Kamis (25/9/2025)..

    Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di seputaran Patumbak.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu. Setelah membawa kabur motor korban, pelaku menyembunyikannya di sebuah gudang di sekitar Patumbak.

    “Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 3709 AIM warna hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM5118KK391445 dan nomor mesin JM51E1390989,” ungkap Kapolsek.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas/ros007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini