masukkan script iklan disini
Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Digelar, Legislator Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajibannya
Medan, lensa Nusantara biz id
28 September 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Wakil Ketua DPRD Kota Medan, **Hadi Suhendra**, menggelar kegiatan **Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan**, Minggu (28/9/2025).
Acara yang berlangsung di salah satu titik di Kota Medan ini dihadiri oleh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga dari berbagai kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak kesehatan yang dijamin oleh perda, sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau.
Dalam sambutannya, Hadi Suhendra menekankan pentingnya masyarakat mengetahui isi Perda tersebut, agar tidak hanya memahami kewajiban dalam menjaga kesehatan lingkungan, tetapi juga memahami hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.
Perda ini hadir untuk memastikan seluruh warga Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Masyarakat berhak tahu dan ikut mengawasi jalannya implementasi aturan ini,” ujar Hadi.
Poin Penting Perda Kesehatan
Perda No. 4 Tahun 2012 mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya:
* Hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
* Kewajiban pemerintah daerah menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan yang memadai.
* Keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Antusiasme Peserta
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait akses layanan kesehatan, ketersediaan fasilitas di tingkat puskesmas, hingga kendala dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Legislator pun berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mendorong Pemko Medan meningkatkan kualitas pelayanan.
Harapan ke Depan
Sosialisasi perda ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban kesehatan, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, tujuan utama Perda No. 4 Tahun 2012 untuk mewujudkan sistem kesehatan Kota Medan yang lebih baik dapat tercapai.(Ros,007)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar