• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    CAR

    Diduga Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Medan Alergi Terhadap Wartawan Soal Dana BOS

    Redaktur
    Jumat, 17 Oktober 2025, 13:19 WIB Last Updated 2025-10-18T04:01:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Diduga Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Medan Alergi Terhadap Wartawan Soal Dana BOS"}


     Media- Lensa Nusantara biz id
    Dugaan sikap tertutup kembali muncul dari lingkungan sekolah negeri di Kota Medan. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada **Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Medan** yang disebut-sebut bersikap “alergi” terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi mengenai penggunaan **Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)** serta sejumlah kegiatan sekolah lainnya.

    Peristiwa ini terjadi saat beberapa awak media berkunjung ke sekolah yang berlokasi di **Jalan Sei Kerah No. 132 Medan** pada pertengahan Oktober 2025. Kedatangan wartawan semula bertujuan untuk menggali informasi sekaligus meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS, kegiatan praktik siswa, dan penggunaan fasilitas penunjang pendidikan.

    Namun, upaya konfirmasi tersebut justru mendapat respon kurang bersahabat. Beberapa jurnalis mengaku tidak diizinkan bertemu langsung dengan kepala sekolah dan diarahkan untuk “meninggalkan surat” tanpa adanya jaminan akan dijawab. Sikap tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa pihak sekolah enggan memberikan keterangan resmi kepada publik.

    Padahal, sesuai **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**, setiap lembaga yang dibiayai oleh anggaran negara — termasuk sekolah negeri — wajib memberikan informasi kepada masyarakat apabila diminta secara sah. Dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan dana publik yang penggunaannya harus terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, berdasarkan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menghalangi kerja wartawan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

    Aktivis pendidikan di Kota Medan, **Jonni **, turut menyoroti kejadian ini. Menurutnya, sikap tertutup lembaga pendidikan justru menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan sekolah.  
    > “Sekolah harus menjadi contoh bagi peserta didik tentang bagaimana nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan dijalankan. Kalau wartawan saja sulit mendapatkan informasi, bagaimana masyarakat bisa percaya?” ujarnya.

    Media Lensa Nusantara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan isu ini dan akan berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Publik berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketimpangan informasi.

    Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi lembaga pendidikan, tetapi justru bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat. Sudah saatnya seluruh sekolah negeri di Indonesia mengedepankan prinsip ,transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik ,demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas.
    (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini