masukkan script iklan disini
Setelah Kepsek, Kini Bendahara dan Rekanan SMA Negeri 16 Medan Turut Ditahan Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2022–2023
MEDAN, Lensa Nusantara biz id
18 September 2025 Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan **Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)** di **SMA Negeri 16 Medan** terus bergulir. Setelah sebelumnya **Kepala Sekolah** ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini **Bendahara Sekolah** serta **Penyedia Barang (Rekanan)** juga resmi ditahan oleh **Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus**, pada Kamis (18/9/2025). Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap bendahara sekolah berinisial **EAD** dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025** tertanggal 18 September 2025**, untuk masa penahanan **selama 20 hari**, terhitung mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025
Menurut Daniel, penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023 di SMA Negeri 16 Medan.
“Penyidik menilai adanya cukup bukti bahwa tersangka EAD bersama pihak lainnya terlibat dalam pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya, serta adanya dugaan mark-up dan pengadaan fiktif melalui rekanan sekolah,” ungkap Daniel Setiawan Barus.
Selain bendahara sekolah, seorang rekanan penyedia barang dan jasa** juga turut ditahan. Rekanan tersebut diduga terlibat dalam pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejari Belawan menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam ,memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendidikan terutama dalam penggunaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan peningkatan mutu sekolah.
“Dana BOS adalah uang negara yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Daniel.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Belawan juga berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dasar Hukum:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengelolaan Dana BOS
(Ros,007)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar