masukkan script iklan disini
Gelapkan Toyota Yaris, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Padang
Deli Serdang — Lensa Nusantara biz id
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria bernama Nanda Arisman (24), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris milik warga Tanjung Morawa. Pelaku diciduk saat berada di Jalan Simpang Pisang, Kota Padang, Sumatera Barat, setelah sempat melarikan diri beberapa minggu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban bernama Anita (52), warga Dusun I Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/425/XI/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 14 November 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban meminta anaknya, Mutiara Erismayani, untuk menyampaikan pesan kepada Nanda Arisman agar menjemput mobil Toyota Yaris BK 1782 ACB warna hitam di warung milik korban.
Tak lama berselang, Nanda datang bersama seorang rekannya bernama Ifnu menggunakan sepeda motor. Korban kemudian bertemu langsung dengan Nanda dan menyerahkan kunci mobil, dengan pesan agar kendaraan tersebut dicuci dan dibawa pulang.
Namun beberapa saat setelah korban kembali ke warung di Gang Perjuangan, Desa Telaga Sari, ia menerima kabar dari anaknya bahwa Nanda tidak berada di rumah seperti yang diperintahkan. Ketika korban mencoba menghubungi Nanda, nomor teleponnya sudah tidak aktif.
Kecurigaan semakin bertambah setelah korban meminta anaknya memeriksa BPKB mobil, tetapi dokumen tersebut justru hilang dari lemari penyimpanan. Setelah beberapa kali mencoba menghubungi pelaku tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke Polsek Tanjung Morawa.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kota Padang.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Nanda kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, Nanda Arisman mengakui telah menggelapkan mobil Toyota Yaris milik korban. Ia mengaku menjual mobil tersebut ke sebuah showroom di Kota Medan seharga Rp115 juta. Namun pelaku tidak mengetahui atau tidak mau menyebutkan secara pasti nama dan lokasi showroom.
Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli Toyota Vios seharga Rp90 juta, sebelum akhirnya melarikan diri ke Kota Padang.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, penyidik Polsek Tanjung Morawa masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri showroom yang menerima mobil hasil kejahatan. Polisi juga tengah mengusut keberadaan mobil Toyota Vios yang dibeli pelaku dari hasil penjualan kendaraan korban.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar