• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polsek Tanjung Morawa Amankan Pria 57 Tahun Pelaku Penipuan Bermodus Uang Kardus untuk Beli Emas

    Redaktur
    Sabtu, 06 Desember 2025, 09:46 WIB Last Updated 2025-12-06T17:46:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Tanjung Morawa Amankan Pria 57 Tahun Pelaku Penipuan Bermodus Uang Kardus untuk Beli Emas
    Tanjung Morawa – lensa Nusantara biz id 6 Desember 2025
    Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial M Yusup (57), warga Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, yang diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan saat membeli emas menggunakan tumpukan potongan kardus yang disamarkan sebagai uang tunai.


    Kronologi Kejadian
    Peristiwa terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku datang ke Toko Emas Saudara, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, dengan mengenakan helm dan kemeja. Karena pelaku dikenal sebagai pelanggan, pegawai toko, Suwarni (45), tidak menaruh curiga.


    Pelaku kemudian memilih sejumlah perhiasan, yakni:
    1 kalung emas London seberat 49,85 gram
    1 cincin emas London seberat 7 gram
    1 rantai emas 22 karat seberat 36 gram


    Total keseluruhan mencapai Rp185 juta.
    Pelaku menyerahkan satu kantong plastik hitam yang diklaim berisi uang tunai sebesar Rp182.500.000. Namun, setelah surat pembelian selesai dibuat, pelaku malah tiba-tiba membawa seluruh perhiasan berikut surat pembelian dan bergegas meninggalkan toko menuju sepeda motornya.


    Ketika dipanggil oleh pegawai, pelaku berdalih hendak mengambil sisa uang Rp2,5 juta di motornya, tetapi langsung melarikan diri.


    Suwarni kemudian memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan pelaku dan mendapati bahwa isinya bukan uang, melainkan potongan kardus berbentuk menyerupai uang pecahan Rp100 ribu. Atas kejadian itu, pihak toko mengalami kerugian Rp185 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Morawa.


    Penangkapan Pelaku
    Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa.


    Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
    Pengakuan dan Barang Bukti
    Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual emas hasil kejahatan seharga Rp156 juta di sebuah toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk pergi ke lokasi perjudian di daerah Marelan.


    Polisi masih melakukan pendalaman guna mengumpulkan barang bukti tambahan serta menelusuri aliran uang hasil kejahatan.


    Pasal yang Disangkakan
    Pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini