• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

    Redaktur
    Sabtu, 10 Januari 2026, 04:42 WIB Last Updated 2026-01-10T12:42:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

    MEDAN –lensa Nusantara biz id Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama seluruh jajaran Imigrasi Sumatera Utara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

    Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara menegaskan pentingnya Perjanjian Kinerja sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja aparatur. Melalui perjanjian ini, setiap pimpinan UPT diharapkan mampu menerjemahkan target kinerja yang telah ditetapkan ke dalam program kerja yang terukur, efektif, dan berorientasi pada hasil.

    Pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini selaras dengan arah kebijakan nasional serta mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya penguatan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat secara optimal.
    Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja jajaran Imigrasi di wilayah Sumatera Utara semakin profesional, responsif, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan keimigrasian yang prima serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini