• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polres Binjai Amankan Terduga Bandar Judi Togel Hongkong di Hamparan Perak

    Redaktur
    Sabtu, 24 Januari 2026, 22:39 WIB Last Updated 2026-01-25T06:40:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Amankan Terduga Bandar Judi Togel Hongkong di Hamparan Perak

    BINJAI –lensa Nusantara biz id  Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Seorang pria yang diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (23/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

    “Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, terdapat praktik perjudian togel jenis Hongkong,” jelas AKBP Mirzal Maulana.
    Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Binjai bersama Tim Cobra Reskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan memaparkan kronologi penangkapan.

    “Setelah memastikan kebenaran informasi, Kanit Reskrim bersama Tim Cobra Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian,” ungkap AKP Hizkia Siagiaan.
    Terduga pelaku berinisial DI (30), warga Desa Tandem Hilir II, yang diketahui saat ini tidak memiliki pekerjaan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp122.000 yang terdiri dari berbagai pecahan rupiah.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

    “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna pengembangan dan pendalaman perkara
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini