masukkan script iklan disini
Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika, bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, Rabu (28 Januari 2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. yang diwakili Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan dua orang tersangka, masing-masing berinisial W (35) dan S (31), yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
1 (satu) buah goni berisi 17 (tujuh belas) bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram;
2 (dua) unit handphone merek OPPO;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 118 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan, sementara 13.892 gram lainnya dimusnahkan.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sei Nagalawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan patroli dengan membagi tiga tim di sekitar lokasi.
Pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025, petugas mendapati sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai melintas di lokasi. Setelah dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan, petugas menemukan satu goni berisi ganja, sehingga kedua tersangka langsung diamankan.
Motif dan Jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial A, serta melakukan peredaran atas perintah E dengan imbalan Rp100.000 per kilogram. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.
Ancaman Hukum
Kedua tersangka dijerat sebagai pengedar narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pihak yang Hadir
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh:
Wakapolres Sergai, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Sergai;
Perwakilan BNNK Serdang Bedagai;
Bid Labfor Polda Sumut;
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai;
Pengadilan Negeri Sei Rampah;
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Humas/Ros,007)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar