• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Pohon Ganja

    Redaktur
    Rabu, 07 Januari 2026, 01:51 WIB Last Updated 2026-01-07T09:52:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Pohon Ganja

    SERDANG BEDAGAI –lensa nusatara biz id Berkat respon cepat atas informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penanaman pohon ganja di wilayah hukumnya.
    Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kronologis Penangkapan
    Kapolsek Dolok Masihul AKP H. D. Simanjuntak, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, diterima sekira pukul 14.00 WIB, yang menyebutkan bahwa seorang warga berinisial A A menanam pohon yang diduga ganja di area dapur rumahnya.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial A A, S, dan H. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku A A.

    Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Dolok Masihul guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
    Identitas Pelaku
    A A, Laki-laki, 42 tahun, Islam, Buruh Bangunan, Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
    S, Laki-laki, 27 tahun, Islam, Buruh Bangunan, Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
    H, Laki-laki, 41 tahun, Islam, Buruh Bangunan, Lingkungan III Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
    Barang Bukti yang Diamankan
    2 (dua) batang diduga pohon ganja
    2 (dua) ikatan kecil diduga daun ganja
    1 (satu) bungkus kertas tictac merek Toreador
    1 (satu) unit handphone merek Samsung
    Keterangan Resmi Polres Serdang Bedagai
    Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mako Polres Serdang Bedagai, Rabu (7/1/2026).

    “Benar, Polsek Dolok Masihul telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial A A, S, dan H di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, tepatnya di rumah pelaku A A,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan pelaku A A, dua batang pohon yang diduga ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan yang lalu, dan bibit tanaman diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Aceh.
    Pasal yang Dilanggar
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

    Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
    (Humas/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini