• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Perantara Pengedar Shabu di Hamparan Perak

    Redaktur
    Kamis, 22 Januari 2026, 21:32 WIB Last Updated 2026-01-23T05:34:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Perantara Pengedar Shabu di Hamparan Perak

    BELAWAN —lenda Nusantara biz id. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai perantara pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Besar Sei Baharu, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, pada Selasa, 20 Januari 2026.

    Pelaku yang diamankan berinisial R (22). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jalan Sei Baharu.
    “Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar AKP A.R. Riza.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.

    “Pada saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di tangan kiri tersangka,” lanjut Kasat Narkoba.
    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara dalam peredaran narkoba. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    “Tersangka menerima lima paket shabu dari pemasok dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000,- apabila seluruh paket tersebut berhasil terjual,” ungkap AKP A.R. Riza.
    Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

    Sementara itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini