• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pria 32 Tahun di Langkat, Amankan 4 Paket Sabu

    Redaktur
    Rabu, 14 Januari 2026, 21:50 WIB Last Updated 2026-01-15T05:52:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pria 32 Tahun di Langkat, Amankan 4 Paket Sabu

    BINJAI –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (32) diamankan di Dusun I, Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Satresnarkoba Polres Binjai, terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
    Meski awalnya belum menemukan titik terang, petugas kemudian menyusun strategi lanjutan. Hingga akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang pria yang mencurigakan tengah berdiri sambil memegang sebuah bungkusan.

    Saat hendak didekati, terduga pelaku berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.
    Ketika dilakukan pemeriksaan, AS mengakui bahwa bungkusan yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
    4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,08 gram
    1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong
    2 (dua) buah pipet skop
    1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu
    Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
    Sementara itu, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini