• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Gagal Curi Motor untuk Bayar Sewa Rumah, Pria 29 Tahun Ditangkap Polsek Medan Baru

    Redaktur
    Jumat, 20 Februari 2026, 04:39 WIB Last Updated 2026-02-20T12:39:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gagal Curi Motor untuk Bayar Sewa Rumah, Pria 29 Tahun Ditangkap Polsek Medan Baru


    Medan – Lensa Nusantara biz id 
    Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria bernama Firhan Boyke (29) berakhir gagal setelah dirinya digerebek personel Polsek Medan Baru di Jalan Rantang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (15/02/2026).

    Pelaku yang merupakan warga Desa Marendal, Kecamatan Patumbak tersebut diamankan saat tengah berusaha merusak kunci sepeda motor yang terparkir di teras rumah milik seorang warga. Sepeda motor jenis Honda Beat Street BK 4767 AMF itu belum sempat dibawa kabur ketika petugas tiba di lokasi.

    Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, PM Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pelaku curanmor yang sedang beraksi di kawasan Jalan Rantang.

    “Personel menerima informasi adanya pelaku curanmor di Jalan Rantang. Tim langsung bergerak melakukan patroli dan pemantauan di lokasi,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).

    Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku dalam keadaan mencurigakan. Firhan terlihat tengah merusak kunci sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Tanpa perlawanan berarti, petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang bertugas mengawasi situasi sambil menunggu di atas sepeda motor.

    “Saat pelaku kita amankan, rekannya langsung melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran,” tambah PM Tambunan.

    Di hadapan penyidik, Firhan mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berdalih menunggak sewa rumah sebesar Rp600 ribu yang telah jatuh tempo. Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk menutupi tunggakan tersebut.
    Namun, rencana itu gagal setelah polisi lebih dahulu mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

    Saat ini, Firhan telah ditahan di Polsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini