masukkan script iklan disini
PMN Medan Kawal Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Fira Yanti Duha, Desak Polsek Sunggal Segera Tangkap Pelaku
Medan — Persatuan Masyarakat Nias (PMN) Medan menyatakan sikap tegas untuk mengawal penanganan kasus percobaan pembunuhan yang menimpa salah satu warga Nias di Kota Medan, Fira Yanti Duha (23).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (2/2/2026), di mana korban diduga menjadi sasaran penikaman dan penganiayaan oleh mantan pacarnya, yang telah berpisah sekitar enam bulan lalu. Dalam kejadian berdarah itu, korban mengalami luka tusuk di perut bagian bawah, luka di bahu kanan, serta luka di pipi kanan akibat senjata tajam.
Akibat luka serius dan banyaknya darah yang keluar saat kejadian, korban sempat berada dalam kondisi kritis dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum PMN Medan, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Rabu malam (4/2/2026) memerintahkan seluruh jajaran PMN Medan untuk mengawal kasus ini secara serius serta mendesak Polsek Sunggal agar segera menangkap pelaku berinisial SNY, yang diketahui merupakan warga Kalimantan Timur.
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, pada Kamis pagi (5/2/2026), pengurus dan anggota PMN Medan terlebih dahulu menjenguk korban di rumah sakit sebagai bentuk dukungan moril kepada korban dan keluarga.
Selanjutnya, pada siang hari, PMN Medan mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk berkoordinasi langsung dengan Kapolsek Sunggal. Namun, karena Kapolsek sedang mengikuti rapat via Zoom bersama Kapolda Sumatera Utara, rombongan PMN Medan diterima oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Sunggal, Kanit Intel IPTU Zulkifli Panjaitan, S.H., sebagai perwakilan Kapolsek.
Dalam pertemuan tersebut, PMN Medan terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sunggal atas respons awal dengan menerima laporan korban yang diwakili oleh kakak kandungnya, Ernita Duha.
PMN Medan juga menyampaikan dukungan sekaligus mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang hingga kini masih berkeliaran dan dinilai berpotensi membahayakan korban maupun masyarakat.
Selain itu, PMN Medan menyoroti penerapan pasal dalam laporan polisi yang saat ini masih menggunakan pasal penganiayaan. PMN Medan meminta agar pasal percobaan pembunuhan turut disertakan, mengingat adanya unsur penikaman dengan senjata tajam dan luka serius yang dialami korban.
Menanggapi aspirasi tersebut, IPTU Zulkifli Panjaitan, S.H. menyatakan kesiapan pihak Polsek Sunggal untuk memberikan atensi penuh terhadap perkara ini dan berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi PMN Medan kepada Kapolsek Sunggal, agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan pelaku segera ditangkap.
PMN Medan mengajak seluruh saudara-saudari Ono Niha serta masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memberikan dukungan moril dan pengawalan publik, agar kasus ini dapat dituntaskan secara adil dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rill)

