• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Binjai Timur Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda Merk BMX

    Redaktur
    Kamis, 12 Februari 2026, 01:57 WIB Last Updated 2026-02-12T09:58:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Binjai Timur Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda Merk BMX

    Binjai,  Lensa Nusantara biz id 
    11 Februari 2026 — Polres Binjai melalui Polsek Binjai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS alias MELONDS (20) diamankan atas dugaan pencurian satu unit mesin air dan satu unit sepeda merk BMX di Jalan Danau Poso Lk-V, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

    Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 09 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah, Nurhayati, hendak menggunakan air di rumahnya. Namun, setelah mesin air dihidupkan, air tidak juga keluar dari keran. Merasa ada yang tidak beres, ia kemudian membangunkan suaminya, Andre Irawan, untuk melakukan pengecekan.
    Setelah diperiksa, mesin air merk Shimizu yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut diketahui telah hilang. Selain itu, satu unit sepeda merk BMX yang berada di dalam gudang rumah juga tidak ditemukan di tempatnya.

    Pemilik rumah kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat pada pukul 03.45 WIB seorang pria masuk ke dalam rumah dan membawa kabur mesin air serta sepeda dari dalam gudang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Timur.
    Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim, petugas berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MS alias MELONDS di Jalan Wahidin Gang Mulyo, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, tidak jauh dari tempat tinggalnya.

    Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi menyampaikan bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Binjai.

    “Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujar AKP Junaidi.
    Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut.
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +