• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap 9 TKP Peredaran Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

    Redaktur
    Kamis, 26 Februari 2026, 08:40 WIB Last Updated 2026-02-26T16:40:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap 9 TKP Peredaran Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

    Binjai – Lensa Nusantara biz id. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

     Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan 11 orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

    Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda.
    Rangkaian Penangkapan di 9 TKP
    Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya:

    TKP-1 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Musholla, Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap AD (45) pada Jumat (13/2) pukul 18.30 WIB.

    TKP-2 di Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan A (31) pada Sabtu (14/2) pukul 20.00 WIB.

    TKP-3 di Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, petugas menangkap TET (27) pada Minggu (15/2) pukul 02.30 WIB.

    TKP-4 di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, diamankan LA (23) pada Rabu (18/2) pukul 21.30 WIB.
    TKP-5 di Jalan Musholla Gang Apel, 

    Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap YHA (27) bersama AS (22) pada Jumat (20/2) pukul 21.30 WIB.
    TKP-6 di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diamankan P (46) pada Sabtu (21/2) pukul 00.15 WIB.
    TKP-7 di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap IRH (54) pada Sabtu (21/2) pukul 21.00 WIB.
    TKP-8 di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, diamankan IR (49) pada Sabtu (21/2) pukul 02.30 WIB.

    TKP-9 di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, petugas menangkap MCG (21) dan NP (22) pada Senin (24/2) pukul 17.00 WIB.
    Barang Bukti Diamankan
    Dari keseluruhan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12,8 gram, 1 butir ekstasi, uang tunai sebesar Rp293.000, lima unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
    Dijerat Pasal Berat

    Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terlebih saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.( Ros,007,)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini