• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Dua Kurir Diamankan

    Redaktur
    Sabtu, 21 Februari 2026, 10:54 WIB Last Updated 2026-02-21T18:55:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Dua Kurir Diamankan

    Deli Serdang, lensa Nusantara biz id Selasa (10/2/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

    Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Fery Kusnadi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh yang melintasi wilayah Belawan dan selanjutnya direncanakan menuju Jakarta.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga sempat terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

    Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian yang diduga berisi barang terlarang.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

    Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi.

    “Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, guna mendukung upaya pemberantasan yang berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini