• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda Beat Raib Digondol Pelaku

    Redaktur
    Sabtu, 21 Februari 2026, 02:56 WIB Last Updated 2026-02-21T10:57:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda Beat Raib Digondol Pelaku

    TANJUNG MORAWA – lensa Nusantara biz id  Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
    Adapun sepeda motor yang dicuri berupa satu unit Honda Beat Tahun 2023 warna merah hitam dengan Nomor Polisi BK 5716 MBP milik Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

    Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika anak korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi bersama temannya dengan tujuan menjual seekor ular. Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut.

    Selanjutnya, ketiganya berboncengan menuju salah satu warung tuak di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, dua saksi turun untuk menawarkan ular, sementara pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih hidup. Namun beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

    Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.

    Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, bersama personel lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian.

    Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Honda Beat BK 5716 MBP.

    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka guna melengkapi berkas perkara.

    Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses hukum. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini