• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Binjai Selatan Ringkus Residivis Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan

    Redaktur
    Jumat, 27 Maret 2026, 05:57 WIB Last Updated 2026-03-27T12:57:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Binjai Selatan Ringkus Residivis Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan

    Binjai Selatan —lensa Nusantara biz id 
    Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang pria berinisial NIS alias Isa (28) di Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, B. Surbakti (69), saat kembali ke rumahnya mendapati jendela dalam kondisi rusak. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa isi rumah dan menemukan sejumlah barang telah hilang.

    Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya dua unit kipas angin, satu buah obeng, satu buah parang, satu buah martil, serta satu tabung gas ukuran 3 kilogram. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Binjai Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

    Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Selatan AKP Firdaus Kemit, SH., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alex Pasaribu, SH., bersama tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

    Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada identitas pelaku. Dua hari setelah kejadian, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di kawasan Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Merah.

    Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana pencurian. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan satu unit kipas angin yang merupakan milik korban sebagai barang bukti.

    Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Polsek Binjai Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini