masukkan script iklan disini
Spesialis Curanmor di Sei Bamban Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Rekan Masih Diburu
SERGAI – Lensa Nusantara biz id. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial M.F alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Pelaku diamankan pada Rabu (4/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH melalui Kasi Humas Iptu L.B. Manullang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Firman (23).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB di area persawahan Benteng Sungai, Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Saat itu korban bersama istrinya Samsiah sedang bekerja di ladang mencabut rumput.
Sebelum bekerja, korban memarkirkan sepeda motor miliknya tidak jauh dari lokasi sekitar 100 meter, tepatnya di dekat benteng persawahan. Namun ketika korban dan istrinya kembali ke tempat parkir, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Firdaus Polres Sergai.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 31 Januari 2026. Dalam laporan disebutkan bahwa sepeda motor yang hilang adalah Honda BK 4017 XCB tahun 2019 dengan kerugian ditaksir sekitar Rp12.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH., MH. untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka M.F alias G di kediamannya di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang berinisial S dan A.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar kedua pelaku lainnya. Namun saat didatangi di kediamannya, keduanya tidak berada di tempat dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya, pelaku M.F alias G langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

